MOT atau Modular Operating Theatre merupakan suatu sistem pada ruang operasi yang terintegrasi dalam satu kontrol panel sehingga proses operasi dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Dengan adanya MOT dapat memudahkan tindakan operasi yang bersifat urgent dan membutuhkan waktu yang cepat. Dikarenakan banyak kejadian mendesak yang sering terjadi di Rumah Sakit seperti operasi pasca kecelakaan dan lain-lain, sehingga sistem ruang operasi dituntut untuk selalu siap.
MOT sendiri sudah dicanangkan oleh pemerintah dengan dibuatkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yaitu PERMENKES RI No.1204/MENKES/SK/X/2004. Dengan demikian setiap Rumah Sakit harus mengikuti atau mengacu pada aturan tersebut jika akan membangun MOT.